Selasa, Oktober 13, 2009

Penerimaan CPNS Perpustakaan Nasional RI 2009

06 Oktober 2009
DITUJUKAN KEPADA
warga masyarakat pada umumnya
ISI PENGUMUMAN
P E N G U M U M A N
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL RI TAHUN 2009

NOMOR : 2720/2/a/X.2009

1. Menindak lanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 280 Tahun 2009 tanggal 10 September 2009 tentang formasi Pegawai Negeri Sipil Perpustakaan Nasional Tahun Anggaran 2009, dengan ini diumumkan bahwa Perpustakaan Nasional untuk Tahun Anggaran 2009 akan mengangkat 29 Orang CPNS untuk ditempatkan di lingkungan Perpustakaan Nasional Jakarta dan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Blitar sebagai berikut :

NO. JABATAN PENDIDIKAN JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 Pustakawan S1 Perpustakaan 5 Jakarta & Blitar
2 Perencana S1 Perpustakaan 1 Jakarta
3 Penata Laporan Keuangan S1 Ek. Akuntansi 4 Jakarta & Blitar
4 Pengelola Administrasi Keuangan S1 Ek. Manajemen 1 Jakarta
5 Penyusun Tata Laksana Organisasi S1 Hukum 1 Blitar
6 Pranata Komputer S1 Komputer Sistem Informasi 4 Jakarta
7 Analis Kebutuhan Diklat S1 Statistik 1 Jakarta
8 Penerjemah S1 Bhs. Inggris 1 Jakarta
9 Penerjemah. Koresponden dan Penyunting Teks Bahasa Inggris S1 Bhs. Inggris 1 Jakarta
10 Analis Kepegawaian S1 Administrasi Negara 1 Jakarta
11 Pengelola Bahan Kimia Konservasi S1 Farmasi 1 Jakarta
12 Penyusun Promosi Program S1 Komunikasi 1 Jakarta
13 Penyusun Bahan Publikasi S1 Jurnalistik 1 Jakarta
14 Penyusun Bahan Kerjasama Luar Negeri S1 Sospol Hub. Internasional 1 Jakarta
15 Pustakawan DIII Perpustakaan 1 Jakarta
16 Pengelola Pangkalan Data Pustakawan DIII Komputer Teknik Informatika 1 Jakarta
17 Perawat DIII Keperawatan 1 Jakarta
18 Sekretaris DIII Sekretaris 1 Jakarta
19 Teknisi Komputer DIII Komputer Teknik Informatika 1 Jakarta


Selengkapnya silahkan klik Disini

Minggu, Oktober 11, 2009

Profesionalisme Dan SDM Di Perpustakaan

Sumberdaya manusia merupakan salah satu unsur yang penting dalam organisasi. Seperti kita ketahui unsur-unsur organisasi yang dikenal dengan 6M tersebut adalah Sumberdaya Manusia (Man), Peralatan (Machine), bahan-bahan (Materials), biaya (Money), metode (Method), dan pasar (Market). Banyak teori manajemen yang mengatakan bahwa SDM merupakan unsur yang paling penting. Hal ini karena SDM sangat menentukan arah dan kemajuan organisasi. Salah satu jenis SDM yang ada di Perpustakaan adalah Pustakawan selain tenaga-tenaga lain tentunya.

Pustakawan diakui sebagai suatu jabatan profesi dan sejajar dengan profesi-profesi lain seperti profesi peneliti, guru, dosen, hakim, dokter dan lain-lain. Profesi secara umum diartikan sebagai pekerjaan. Menurut Sulistyo-Basuki (1991) ada beberapa ciri dari suatu profesi seperti (1) adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian, (2) terdapat pola pendidikan yang jelas, (3) adanya kode etik profesi, (4) berorientasi pada jasa, (5) adanya tingkat kemandirian. Karena pustakawan merupakan suatu profesi, maka untuk menjadi pustakawan seseorang harus tunduk kepada ciri-ciri profesi tersebut.

Kompetensi bagi beberapa profesi menjadi persyaratan penting terutama jika profesi ini menentukan nasib atau hidup orang lain yang menjadi objek atau klien dari profesi itu. Misalnya profesi dokter akan menentukan nasib pasien. Jika dokter salah dalam mendiagnosa penyakit seseorang, maka terapi dia akan berakibat fatal terhadap orang yang menjadi pasiennya tersebut. Profesi pilot juga mempunyai resiko tinggi karena kemahiran seorang pilot dalam menerbangkan pesawat dapat menentukan nasib penumpang pesawat tersebut. Untuk profesi-profesi yang mempunyai resiko tinggi tersebut maka standar kompetensi menjadi sangat penting. Namun demikian, sekarang ini banyak organisasi, karena tuntutan mutu, juga mulai menerapkan standar kompetensi dalam menerima pegawai baru. Seperti pernyataan LGI (2002) ”More and more organizations are incorporating individual competencies into their hiring and performance management systems…. Competencies offer a framework for organizations to use to focus their limited resources”. Masalah kompetensi itu menjadi penting, karena kompetensi menawarkan suatu kerangka kerja organisasi yang efektif dan efisien dalam mendayagunakan sumber-sumber daya yang terbatas. Seseorang yang memiliki kompetensi dalam profesinya akan dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik serta efisien, efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan sasaran.

Salah satu tujuan diberlakukannya standar kompetensi di Indonesia adalah untuk mengantisipasi persaingan bebas (AFTA, APEC dan sebagainya), khususnya bagi pasar tenaga kerja antar negera. Seperti kita ketahui pada era global setiap negara harus membuka kesempatan dan kerjasama seluas-luasnya antar negara. Hal ini membawa konsekuensi bahwa tenaga kerja Indonesia harus mempunyai daya saing tinggi untuk memenangkan persaingan pasar tenaga kerja. Standar kompetensi ini akan meningkatkan daya saing SDM Indonesia di pasar bebas.

Kompetensi dan Profesionalisme

Kompetensi atau competency adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu tugas/ pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan. Sedangkan Mirabile dalam Kismiyati (2004) mendefinisikan kompetensi sebagai pengetahuan dan keterampilan yang dituntut untuk melaksanakan dan/atau untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan, yang merupakan dasar bagi penciptaan nilai dalam suatu organisasi Menurut definisi ini, faktor-faktor kompetensi yang sangat penting bagi perseorangan maupun organisasi untuk mencapai keberhasilan, meliputi: pengetahuan teknis, pengkoordinasian pekerjaan, penyelesaian dan pemecahan masalah, komunikasi dan layanan, dan akuntabilitas. Beberapa definisi tentang kompetensi yang dirumuskan sejumlah ahli menambahkan unsur motivasi, sikap dan nilai kepribadian, serta kepercayaan diri. Kompetensi itu bisa diukur, dan dapat dikembangkan, misalnya melalui pendidikan dan pelatihan. Dari beberapa definisi tersebut dapat dirumuskan bahwa seseorang yang berkompeten adalah seseorang yang penuh percaya diri karena menguasai pengetahuan dalam bidangnya, memiliki kemampuan dan keterampilan serta motivasi tinggi dalam mengerjakan hal-hal yang terkait dengan bidang itu sesuai dengan tata nilai atau ketentuan yang dipersyaratkan.

Suatu jabatan umumnya sangat terkait dengan masalah profesionalisme. Istilah profesionalisme biasanya dikaitkan dengan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam mengelola dan melaksanakan pekerjaan/tugas dalam bidang tertentu. Profesionalisme pustakawan tercermin pada kemampuan (pengetahuan, pengalaman, keterampilan) dalam mengelola dan mengembangkan pelaksanaan pekerjaan di bidang kepustakawanan serta kegiatan terkait lainnya secara mandiri. Kualitas hasil pekerjaan inilah yang akan menentukan profesionalisme mereka. Pustakawan profesional dituntut menguasai bidang ilmu kepustakawanan, memiliki keterampilan dalam melaksanakan tugas/pekerjaan kepustakawanan, melaksanakan tugas/pekerjaannya dengan motivasi yang tinggi yang dilandasi oleh sikap dan kepribadian yang menarik, demi mencapai kepuasan pengguna. Dengan demikian, kompetensi dan profesionalisme kepustakawanan itu bagaikan dua sisi dari satu mata uang yang sama.

Sumberdaya Manusia di Perpustakaan

Sumberdaya manusia di perpustakaan menurut Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi terbitan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri dari: Pustakawan, tenaga administrasi dan tenaga kejuruan. Pustakawan (dalam hal ini jabatan fungsional Pustakawan) di Indonesia mulai diterapkan sejak tahun 1988 yaitu dengan terbitnya Keputusan Menpan nomor 18/1988. Penerapan jabatan fungsional ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus untuk menetapkan dan mengukur kompetensi pegawai perpustakaan melalui sistem penilaian pelaksanaan pekerjaan. Jenjang jabatan diukur berdasarkan kompetensi yang dimilikinya yang dicerminkan dengan nilai kredit kumulatif yang dicapai oleh pegawai yang bersangkutan. Dengan demikian maka seseorang yang menduduki jabatan tertentu ia telah memiliki kompetensi untuk jabatan tersebut. Keputusan Menpan ini kemudian disempurnakan mengikuti perkembangan atau dinamika Jabatan Pustakawan. Keputusan Menpan yang terakhir adalah Kep Menpan nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002.

Kondisi Pustakawan Saat Ini

Jumlah pustakawan terampil dan pustakawan ahli di Indonesia yang tercatat di Pusat Pengembangan Pustakawan, Perpustakaan Nasional RI (Data Oktober 2009) adalah :

Tabel 1. Sebaran pustakawan menurut pendidikan

Jenis kelamin

Jumlah

%

SLTA

789

45,72

D I

16

0,53

D II

383

12,77

D III

321

10,7

SM

127

4,23

S 1

1183

39,43

S 2

181

6,03

S 3

0

0



Tabel 2. Sebaran pustakawan menurut Jabatan

Jabatan fungsional pustakawan

Jumlah

%

Pustakawan pelaksana

391

13,03

Pustakawan pelaksana lanjutan

667

22,23

Pustakawan penyelia

721

24,03

Pustakawan pertama

346

11,53

Pustakawan muda

495

16,5

Pustakawan madya

367

12,23

Pustakawan utama

13

0,43


Jabatan Fungsional Pustakawan

Jabatan fungsional Pustakawan di Indonesia mulai diterapkan sejak tahun 1988 yaitu dengan terbitnya SK Menpan nomor 18/1988. Penerapan jabatan fungsional ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus untuk menetapkan dan mengukur kompetensi pegawai perpustakaan melalui sistem penilaian pelaksanaan pekerjaan. Jenjang jabatan diukur berdasarkan prestasi yang dimilikinya yang dicerminkan dengan nilai kredit kumulatif yang dicapai oleh pegawai yang bersangkutan. Dengan demikian maka seseorang yang menduduki jabatan tertentu ia telah memiliki kompetensi untuk jabatan tersebut.

Yang mengatur jabatan fungsional pustakawan saat ini adalah Keputusan Menpan nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Menurut KepMenpan tersebut jabatan fungsional pustakawan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Sedangkan yang dimaksud dengan pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi di instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya.

Pustakawan terdiri dari Pustakawan Tingkat Terampil adalah pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama kali serendah-rendahnya Diploma II perpustakaan, dokumentasi dan informasi atau Diploma bidang lain yang disetarakan, dan Pustakawan Tingkat Ahli adalah pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama kali serendah-rendahnya Sarjana perpustakaan, dokumentasi dan informasi atau Sarjana bidang lain yang disetarakan. Sedangkan yang dimaksud dengan Unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi adalah unit kerja yang memiliki sumber daya manusia minimal seorang pustakawan, ruangan/tempat khusus dan koleksi bahan pustaka sekurang-kurangnya 1.000 judul dari berbagai disiplin ilmu yang sesuai dengan jenis dan misi perpustakaan yang bersangkutan serta dikelola menurut sistem tertentu.

Berdasarkan KepMenpan 132/KEP/M.PAN/12/2002 ini dikenal dua kelompok pustakawan yaitu: (1) Pustakawan Tingkat Terampil yang terdiri dari 3 (tiga) jenjang jabatan seperti pustakawan pelaksana, pustakawan pelaksana lanjutan, dan pustakawan penyelia; dan (2) Pustakawan Tingkat Ahli yang terdiri dari 4 (empat) jenjang jabatan seperti pustakawan pertama, pustakawan muda, pustakawan madya, dan pustakawan utama.

Pustakawan yang hendak menduduki jabatan di atasnya disyaratkan untuk mengumpulkan sejumlah angka kredit sesuai dengan Kep Menpan 132/2002. Angka kredit ini kemudian diajukan kepada pimpinan dalam bentuk Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Angka kredit yang diusulkan akan diteliti oleh tim penilai. Bila disetujui, maka proses akan diteruskan untuk dibuatkan Penetapan Angka Kredit (PAK). Jika usulan angka kredit ini tidak disetujui, maka DUPAK akan dikembalikan kepada pustakawan yang bersangkutan dengan catatan.

Tentu saja penilaian ini tidak selalu berjalan dengan lancar. Beberapa kendala terjadi terutama jika tim penilai menemukan usulan angka kredit yang kegiatannya tidak ada dalam Kep Menpan. Dalam hal demikian maka tim penilai akan mengambil langkah-langkah kebijakan yang dapat memuaskan semua pihak.

Butir-butir Kegiatan Pustakawan

Secara umum butir-butir kegiatan pustakawan yang dapat dinilai terdiri dari dua unsur kegiatan yaitu unsur kegiatan pokok dan unsur kegiatan penunjang. Unsur kegiatan pokok terdiri atas 4 kegiatan yaitu:
(1) Pendidikan dengan sub-unsur seperti (a) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar dan; (b) Pendidikan dan pelatihan kedinasan kepustakawanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidi kan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
(2) Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi dengan sub-unsur seperti (a) Pengembangan koleksi; (b) Pengolahan bahan pustaka; (c) Penyimpanan dan pelestarian bahan pustaka; (d) Pelayanan informasi;
(3) Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi dengan sub-unsur seperti (a) Penyuluhan; (b) Publisitas; (c) Pameran;
(4) Pengkajian dan pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi dengan sub-unsur seperti (a) Pengkajian; (b) Pengembangan perpustakaan; (c) Analisis/kritik karya kepustakawanan; (d) Penelaahan pengambangan di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi; dan
(5) Pengembangan Profesi dengan sub-unsur seperti (a) Membuat karya tulis/ karya ilmiah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi; (b) Menyusun pedoman/ petunjuk teknis perpustakaan, dokumentasi dan informasi; (c) Menerjemahkan/ menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi; (d) Melakukan tugas sebagai Ketua Kelompok/ Koordinator Pustakawan atau memimpin unit perpustakaan; (e) Menyusun kumpulan tulisan untuk dipublikasikan; (f) Memberi konsultasi kepustakawanan bersifat konsep.

Sedangkan unsur kegiatan penunjang meliputi sub-unsur kegiatan (a) mengajar, (b) melatih, (c) membimbing mahasiswa yang berkaitan dengan ilmu perpusdokinfo, (d) memberikan konsultasi teknis sarana dan prasarana perpusdokinfo, (e) mengikuti seminar, lokakarya dan pertemuan bidang kepustakawanan, (f) menjadi anggota profesi kepustakawanan, (g) melakukan lomba kepustakawanan, (h) memperoleh penghargaan/ tanda jasa, (i) memperoleh gelar kesarjanaan lainnya, (j) menyunting risalah pertemuan ilmiah, dan (k) Keikutsertaan dalam tim penilai jabatan pustakawan.

Standard Kompetensi Pustakawan

Pustakawan merupakan suatu profesi, oleh karena itu seorang pustakawan seharusnya profesional dalam bidangnya. Untuk mendapatkan predikat profesional tersebut seharusnya seorang pustakawan harus memiliki sertifikat keahlian. Dan untuk mendapatkan sertifikat keahlian tersebut ia harus lulus dalam ujian sertifikasi. Jadi profesional tersebut tidak cukup hanya dengan memiliki ijazah akademik (kompetensi akademik) saja.

Untuk menyusun standar kompetensi ini organisasi profesi dapat bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional RI sebagai regulator dan perguruan tinggi sebagai pakar kepustakawanan. Pada saat yang sama, beberapa lembaga yang mampu dapat ditunjuk untuk menerbitkan sertifikasi. Untuk setiap jabatan/pekerjaan/job tersebut, perlu didefinisikan kompetensi ataupun kemampuannya (knowledge, skill, attitude). Dari kerjasama antara organisasi profesi dalam hal ini Ikatan Pustakawan Indonesia, Perpustakaan Nasional RI dan perguruan tinggi dapat dibuat standar kompetensi pustakawan di Indonesia.

Kompetensi didefinisikan berdasarkan kebutuhan menjalankan suatu pekerjaan (job). Sebagaimana pada pekerjaan terdapat penjenjangan, demikian juga kompetensi memiliki penjenjangan menurut tingkat kesukaran. Sebagai contoh, pekerjaan otomasi perpustakaan membutuhkan kompetensi menggunakan perangkat lunak perpustakaan. Dari kompetensi ini dapat diturunkan pelatihan apa yang diharapkan membekali pustakawan tersebut untuk memiliki kompetensi ini. Kompetensi ini juga dipakai untuk menguji (meng”assess”) keberhasilan dari pelaksanaan pelatihan ini. Kemudian pelatihan ini dipaketkan dalam program studi yang diselenggarakan bagi pustakawan.

Proses “assessment” dilakukan dengan mengukur apakah pustakawan tersebut dapat melakukan tugas yang mencerminkan kompetensi itu. Assessment dilakukan per kompetensi. Sebagai contoh untuk mencek kemampuan pustakawan menggunakan perangkat aplikasi perpustakaan CDS/ISIS, pustakawan diminta untuk melakukan beberapa tugas pokok yang menjadi inti dari pekerjaan menggunakan CDS/ISIS, misalnya bagaimana instalasi CDS/ISIS, pembuatan struktur basisdata buku, pengisian (inputting) data buku, penelusuran data dengan CDS/ISIS, pencetakan data buku, pertukaran data dengan basisdata lain sejenis dan sebagainya.

Dalam prakteknya sebaiknya lembaga yang melakukan assessment berbeda dari lembaga yang melakukan pelatihan. Assessment dilakukan oleh lembaga (sebaiknya indipenden) yang memiliki sertifikat untuk melakukannya, dalam hal ini Ikatan Pustakawan Indonesia dapat membentuk divisi untuk keperluan sertifikasi kompetensi pustakawan atau menunjuk lembaga lain (misalnya perguruan tinggi tertentu) jika IPI belum siap untuk melakukannya sendiri. Lembaga ini (Ikatan Pustakawan Indonesia) mengeluarkan sertifikasi kompetensi bagi peserta yang lulus. Hal ini diperlukan untuk menjamin standar kualitas dari pustakawan yang dihasilkan. Terlebih apabila jumlah lembaga pendidikan yang diselenggarakan cukup banyak, maka keberadaan lembaga assessment dapat menolong proses yang ketat namun tetap terkontrol. Assessment diselenggarakan berkala menurut sebuah jadwal.

Standar Pengujian dan Sertifikasi

Pengujian dan sertifikasi adalah dua hal berhubungan sebab akibat. Seperti halnya kalau kita dibangku kuliah. Setelah melakukan kuliah selama satu semester, maka di akhir semester dosen akan memberikan ujian untuk mengetahui seberapa jauh seorang mahasiswa menguasai ilmu yang diajarkan oleh sang dosen. Dan hasilnya adalah berupa transkrip nilai. Jika ujian kita baik, maka kita akan lulus dan memperoleh transkrip dengan nilai yang bagus pula. Namun sebaliknya, apabila ujian kita jelek, maka dosen dapat menyatakan mahasiswa yang bersangkutan tidak lulus.

Pengujian (Assessment)

Setelah mengetahui kompetensi-kompetensi pustakawan, maka harus dibuat mekanisme pengujian (assesment) untuk menilai apakah seseorang sudah memiliki kompetensi yang disyaratkan. Cara yang paling gampang yaitu dengan merujuk kepada standar-standar kompetensi yang telah didefinisikan.

Sertifikasi

Sertifikat diberikan kepada seseorang yang memenuhi standar-standar yang telah ditentukan sesuai dengan bidang keahlian atau pekerjaannya. Sertifikat ini identik dengan ijazah pada pendidikan formal. Bedanya adalah sertifikat ini lebih mengacu kepada keahlian.

Dengan menggunakan standar-standar kompetensi, pustakawan dapat juga dibuatkan sertifikat untuk masing-masing keahlian. Dan untuk memperoleh sertifikat pada bidang keahlian atau profesi tertentu, maka seseorang biasanya harus menguasai kompetensi inti dan kompetensi pilihan yang telah disyaratkan.

Kompetensi inti (core competency) adalah kumpulan unit-unit kompetensi yang harus dikuasi semua oleh seseorang yang ingin memperoleh sertifikat pada bidang tertentu. Sedangkan kompetensi pilihan (elective competency) adalah kumpulan unit-unit kompetensi dimana apabila seseorang ingin mendapatkan suatu sertifikat, maka harus menguasai beberapa kompetensi yang ada pada kompetensi pilihan ini. Kompetensi inti dan pilihan ini identik dengan mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan di pendidikan tinggi.

Manfaat Kompetensi bagi Pustakawan Indonesia

Apabila pustakawan Indonesia ingin bersaing di dalam memperebutkan pasar kerja baik di ASEAN maupun di dunia, mau tidak mau Indonesia harus membuat standar kompetensi bagi pustakawan. Standar kompetensi ini sebaiknya mengacu kepada standar kompetensi pustakawan yang berlaku di negara maju seperti Inggris dan Amerika. Standar tersebut kemudian dijadikan acuan dalam melakukan sertifikasi profesi. Jadi seorang pustakawaan yang memiliki sertifikat profesi sebagai pustakawan pelayanan web/web librarian, dia akan diakui oleh sebagai web librarian dimanapun ia bekerja. Dengan demikian maka pasar kerja pustakawan Indonesia akan menjadi lebih luas. Sebaliknya, standar kompetensi pustakawan ini akan menjadi filter untuk tenaga kerja yang akan masuk ke Indonesia. Pustakawan dari negara lain tidak bisa sembarangan masuk dan bekerja di perpustakaan-perpustakaan di Indonesia.

Konsekuensinya adalah pustakawan di Indonesia harus meningkatkan kualitasnya sehingga standar kompetensi yang akan dibuat dapat mendekati standar kompetensi yang berlaku di negara maju. Jika tidak, ada dua hal yang akan terjadi sebagai akibat dari diberlakukannya standar kompetensi ini. Pertama, jika nilai-nilai pada standar kompetensi dibuat dengan standar rendah karena ingin Hal ini untuk menampung agar cukup banyak pustakawan yang bisa lolos dalam uji sertifikasi kompetensi. Namun karena standarnya rendah, maka sertifikat kita mungkin tidak diakui di tingkat internasional. Jika ini terjadi maka pustakawan Indonesia sulit masuk ke negara lain, dan sebaliknya pustakawan dari negara lain dengan mudahnya masuk ke Indonesia. Kedua, nilai-nilai pada standar kompetensi dibuat tinggi. Namun resikonya mungkin banyak pustakawan kita yang tidak bisa lolos dalam uji sertifikasi. Keuntungannya, pustakawan kita bisa “laku” di negara lain, dan pustakawan dari negara lain dapat difilter untuk masuk ke Indonesia. (Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.)

Sabtu, Oktober 10, 2009

Mengenal Jenis-Jenis Bahan Pustaka

Bahan pustaka masa kini tidak hanya berupa buku, majalah, atau bahan tercetak lainnya, tetapi dapat juga berupa bahan terekam pada piringan hitam, pada pita magnetik, seperti kaset, pita video, compact disk (CD), CD-ROM, diskette, film semacam mikrofilm, mikrofiche. Petugas perpustakaan perlu mengenal jenis bahan pustaka agar dapat mengadakan bahan pustaka secara benar, sesuai dengan kebutuhan informasi instansinya, serta mampu mengolah sesuai dengan metode yang benar, dan mudah menyajikan bahan pustaka tersebut sehingga dapat memuaskan pengguna informasi.
Bahan pustaka dapat dibedakan menurut :
1. Bentuk fisiknya, yaitu dari :
- bahan yang digunakan
- ukurannya
- beratnya
- jumlah halaman
2. Isi keilmuannya :
- kegunaan / tujuan pembuatannya,
- isi / subjek
- keaslian
3 Golongan
- subjek
- otoritas pengarang
- sumber
- metoda penyebaran

Dilihat dari cara terbit dan bentuk penampilannya bahan pustaka dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monograf (buku) :
Ciri – ciri monograf adalah sebagai berikut :
- Isinya membahas satu permasalahan pokok, kalaupun terdiri dari beberapa makalah (misalnya dalam prosiding seminar) maka semua makalah berhubungan dengan tema pokok dari seminar tersebut.
- berjilid
- mempunyai halaman judul
- terdapat daftar isi
- teks yang dibagi dalam bab-bab
- terdapat lembar pendahuluan dan / atau kata
pengantar
- terbit dalam satu jilid atau beberapa volume
dengan bentuk jilid sama
- Umumnya memiliki ISBN (International
Standard Book Number).

2. Monograf Seri
Memiliki ciri umum seperti monograf (butir 1), tetapi di samping itu mempunyai judul seri yang tetap, dan memiliki nomor seri yang berkesinambungan. Selain ISBN (International Standard Book Number), pada monograf seri sering memiliki juga ISSN (International Standard Serial Number)

3. Monograf Analitik
Memiliki ciri umum seperti monograf, tetapi isinya, baik seluruhnya maupun sebagian terdiri dari sekumpulan makalah yang berdiri sendiri, namun satu
sama lain saling berkaitan dalam satu subjek, memiliki ISBN.

4. Monograf Analitik Berseri
Ciri umumnya sama dengan monograf analitik, tetapi juga memiliki ciri Monograf seri. Pada monograf analitik berseri terdapat judul seri yang tetap disertai nomor seri yang berkesinambungan, biasanya ada ISBN dan ISSN. Adakalanya juga hanya memiliki ISBN. Bahan pustaka yang tergolong sebagai monograf adalah :
Manual / buku pedoman
Contoh : Management of Agricultural
Research: A Training manual
Handbook / buku pegangan
Contoh : Management Development and
Training Handbook
Thesis, disertasi, skripsi
Kamus
Contoh : Advanced English – Indonesian
Dictionary
Ensiklopedi
Contoh : Encyclopaedia Americana
Prosiding
Contoh : Proceeding of CONSAL X
Direktori
Contoh : Directory of Special Libraries and Information Sources in Indonesia
Buku Statistik
Bibliografi tunggal
Buku Teks

5. Terbitan berseri (serial) :
Ciri – ciri terbitan berseri / berkala, adalah sebagai berikut :
- memiliki judul seri, yang selalu sama pada setiap nomor penerbitan
- publikasi yang diterbitkan secara berturutturut, bernomor, bervolume, umumnya berjangka waktu terbit (frekuensi) tertentu
- isinya terdiri dari artikel-artikel, ada pula yang berartikel tunggal
- terdapat halaman editor/redaksi
- daftar isi merupakan daftar artikel yang dimuat
Contoh –contoh terbitan berseri, adalah :
- majalah, magazin, buletin, warta, journal, newsletter, warkat warta, risalah􀂙 laporan tahunan, bulanan, mingguan
- buku tahunan, yearbook
- serial
- seri monograf, monograf berseri

6. Terbitan yang bersifat sementara (ephemeral materials)
Ciri-ciri terbitan sementara :
- bersifat selebaran/pengumuman
- bentuknya kecil, mudah dibawa
- isinya tidak lengkap, mudah dipahami
- terbit tidak teratur
Contoh-contoh terbitan sementara :
- brosur
- leaflet
- pamflet
- selebaran
- reprint

7. Bahan Pustaka Bukan Buku
Ciri dan contoh bahan pustaka bukan buku :
- materi yang mempunyai objek : atlas, grafik, diagram, poster, lukisan, foto, slide
- rekaman suara : pita suara, piringan hitam, CD (Compact disk), kaset
- Media pandang dengar : film bersuara, slide bersuara (Sound slide), pita video, piringan perak video (CD), mikrofiche, mikrofilm
- Materi elektronik, optik, magnetik : contoh : CDROM (Compact disk-Read Only Memory), disket, pita megnetik
- Kombinasi berbagai material dalam satu kesatuan : seperti Kit pendidikan, Kit FAO, Kit Penyuluhan

8. Bahan Pustaka Referens
- Bahan pustaka referens dapat terdiri dari monograf, monograf berseri, seri monograf, dan serial (majalah).
- Yang dimaksud dengan bahan referens adalah buku-buku yang berisi informasi yang umumnya disajikan secara sistematis, dan diperuntukkan bagi pembaca yang memerlukan informasi pelengkap atau tambahan pada waktu membaca bahan pustaka. Misalnya bila memerlukan arti suatu kata, maka pembaca mencari bahan referens kamus, Atau bila pembaca ingin mengetahui famili dari suatu mahluk tertentu, atau jenis-jenis mahluk yang tercakup pada suatu genus tertentu yang sedang dia baca artikelnya, maka dia dapat mencarinya pada Kunci Spesies dari mahluk tersebut. Demikian pula bila pembaca memerlukan bahan pustaka lain, dari subjek tertentu, ia dapat menggunakan bibliografi, abstrak, atau indeks yang ada di dalam koleksi referens. Bila memerlukan informasi tentang alamat, riwayat hidup seseorang, kejadian-kejadian yang berupa fakta sejarah, dan sebagainya, orang dapat menggunakan direktori, biografi, almanak, atau bahan pustaka lainnya yang berfungsi sebagai bahan pustaka referens.
- Yang termasuk jenis bahan referens adalah kamus, ensiklopedia, direktori, buku statistik, bibliografi, indeks, abstrak, almanak, atau yearbook.
- Bahan referens perlu diolah seperti halnya monograf buku, bila bahan referens itu monograf. Sedangkan bila bahan referens itu serial, maka diolah seperti majalah.
- Apapun bentuknya bahan pustaka referens perlu ditempatkan pada suatu rak penyimpanan yang terpisah dari koleksi monograf maupun serial lainnya. Jadi di dalam koleksi referens sendiri ada jajaran monograf, dan ada jajaran serial.
- Bahan pustaka referens perlu ditempatkan pada rak penyimpanan yang berdekatan dengan lokasi baca, sehingga mudah dijangkau pembaca bila bahan pustaka tersebut diperlukan.

Jumat, Oktober 09, 2009

Pengertian Perpustakaan

Pada zaman era global pada sekarang sekarang ini, pendidikan merupakan sesuatu yang penting, karena merupakan akar dari peradaban sebuah bangsa. Pendidikan sekarang telah menjadi kebutuhan pokok yang harus dimiliki setiap orang agar bisa menjawab tantangan kehidupan.Untuk memperoleh pendidikan, banyak cara yang dapat kita capai. Diantaranya melalui perpustakaan. Karena di perpustakaan berbagai sumber ilmu bisa dapat kita peroleh dengan mudah, selain itu banyak juga manfaat lain yang dapat kita peroleh melalui perpustakaan.

Ketika kita mendengar kata perpustakaan, dalam benak kita langsung terbayang sederetan buku-buku yang tersusun rapi di dalam rak sebuah ruangan. Pendapat ini kelihatannya benar, tetapi kalau kita mau memperhatikan lebih lanjut, hal itu belumlah lengkap. Karena setumpuk buku yang diatur di rak sebuah toko buku tidak dapat disebut sebagai sebuah perpustakaan.

Memang pengertian perpustakaan terkadang rancu dengan dengan istilah – istilah pustaka, pustakawan, kepustakawanan, dan ilmu perpustakaan. Secara harfiah, perpustakaan sendiri masih dipahami sebagai sebuah bangunan fisik tempat menyimpan buku – buku atau bahan pustaka. Untuk itu, pada pembahasan kali ini akan dikupas secara mendalam tentang pengantar umum perpustakaan yang meliputi : pengertian perpustakaan, maksud dan tujuan pendirian perpustakaan, jenis – jenis perpustakaan, peranan, tugas, dan funsi perpustakaan, aktifitas pokok perpustakaan, dan perpustakaan sebagai disiplin ilmu.

Pengertian Perpustakaan
Perpustakaan diartikan sebuah ruangan atau gedung yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu yang digunakan pembaca bukan untuk dijual ( Sulistyo, Basuki ; 1991 ).

Ada dua unsur utama dalam perpustakaan, yaitu buku dan ruangan. Namun, di zaman sekarang, koleksi sebuah perpustakaan tidak hanya terbatas berupa buku-buku, tetapi bisa berupa film, slide, atau lainnya, yang dapat diterima di perpustakaan sebagai sumber informasi. Kemudian semua sumber informasi itu diorganisir, disusun teratur, sehingga ketika kita membutuhkan suatu informasi, kita dengan mudah dapat menemukannya.

Dengan memperhatikan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa perpustakaan adalah suatu unit kerja yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka yang diatur secara sistematis dan dapat digunakan oleh pemakainya sebagai sumber informasi. ( Sugiyanto )

Menurut RUU Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakan Perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan.

Perpustakaan adalah fasilitas atau tempat menyediakan sarana bahan bacaan. Tujuan dari perpustakaan sendiri, khususnya perpustakaan perguruan tinggi adalah memberikan layanan informasi untuk kegiatan belajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Wiranto dkk,1997).

Secara umum dapat kami simpulkan bahwa pengertian perustakaan adalah suatu institusi unit kerja yang menyimpan koleksi bahan pustaka secara sistematis dan mengelolanya dengan cara khusus sebagai sumber informasi dan dapat digunakan oleh pemakainya.

Namun, saat ini pengertian tradisional dan paradigma lama mulai tergeser seiring perkembangan berbagai jenis perpustakaan, variasi koleksi dalam berbagai format memungkinkan perpustakaan secara fisik tidak lagi berupa gedung penyimpanan koleksi buku.

Banyak kalangan terfokus untuk memandang perpustakaan sebagai sistem, tidak lagi menggunakan pendekatan fisik. Sebagai sebuah sistem perpustakaan terdiri dari beberapa unit kerja atau bagian yang terintergrasikan melalui sistem yang dipakai untuk pengolahan, penyusunan dan pelayanan koleksi yang mendukung berjalannya fungsi – fungsi perpustakaan.

Perkembangannya menempatkan perpustakaan menjadi sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya. Dari istilah pustaka, berkembang istilah pustakawan, kepustakaan, ilmu perpustakaan, dan kepustakawanan yang akan dijelaskan sebagai berikut :

1. Pustakawan : Orang yang bekerja pada lembaga – lembaga perpustakaan atau yang sejenis dan memiliki pendidikan perpustakaan secara formal.

2. Kepustakaan : Bahan – bahan yang menjadi acuan atau bacaaan dalam menghasilkan atau menyusun tulisan baik berupa artikel, karangan, buku, laporan, dan sejenisnya.

3. Ilmu Perpustakaan : Bidang ilmu yang mempelajari dan mengkaji hal – hal yang berkaitan dengan perpustakaan baik dari segi organisasi koleksi, penyebaran dan pelestarian ilmu pengetahuan teknologi dan budaya serta jasa- jasa lainnya kepada masyarakat, hal lain yang berkenaan dengan jasa perpustakaan dan peranan secara lebih luas.

4. Kepustakawanan : Hal – hal yang berkaitan dengan upaya penerapan ilmu perpustakaan dan profesi kepustakawanan.

Maksud dan Tujuan Pendirian Perpustakaan

Aktifitas utama dari perpustakaan adalah menghimpun informasi dalam berbagai bentuk atau format untuk pelestarian bahan pustaka dan sumber informasi sumber ilmu pengetahuan lainnya. Maksud pendirian perpustakaan adalah :

Menyediakan sarana atau tempat untuk menghimpun berbagai sumber informasi untuk dikoleksi secara terus menerus, diolah dan diproses.
Sebagai sarana atau wahana untuk melestarikan hasil budaya manusia ( ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya ) melalui aktifitas pemeliharaan dan pengawetan koleksi.

Sebagai agen perubahan ( Agent of changes ) dan agen kebudayaan serta pusat informasi dan sumber belajar mengenai masa lalu, sekarang, dan masa akan datang. Selain itu, juga dapat menjadi pusat penelitian, rekreasi dan aktifitas ilmiah lainnya.
Tujuan pendirian perpustakaan untuk menciptakan masyarakat terpelajar dan terdidik, terbiasa membaca, berbudaya tinggi serta mendorong terciptanya pendidikan sepanjang hayat ( Long life education ).

Tujuan mengelola perpustakaan adalah dapat memenuhi kebutuhan informasi pemakainya sehingga nantinya diharapkan pemakai akan meningkatkan kesejahteraannya.
 
(c) free template